

JAKARTA – Jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30,27 juta hingga 7 Agustus 2026. Angka tersebut bertambah sekitar 9,8 juta investor, dengan 78 persen di antaranya berusia di bawah 40 tahun.
Capaian tersebut menunjukkan perluasan basis investor pasar modal di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas dan mempercepat transformasi industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pertumbuhan pasar modal juga terlihat dari kemampuan menghimpun dana bagi dunia usaha dan peningkatan dana kelolaan investasi.
Hingga 7 Agustus 2026, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp123,21 triliun melalui 135 aksi korporasi. Sementara jumlah emiten di pasar modal Indonesia telah melampaui 962 perusahaan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia terus tumbuh, baik dari sisi kemampuan menghimpun dana bagi dunia usaha maupun dari sisi perluasan basis investor. Di sisi lain, peningkatan dana kelolaan mencerminkan semakin berkembangnya pilihan dan kebutuhan investasi masyarakat,” ujar Hasan dalam konferensi pers peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Dari sisi pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp667 triliun. Adapun nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.026 triliun.
Kinerja juga terlihat pada perdagangan karbon. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 7 Agustus 2026, volume transaksi kumulatif mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai Rp93,89 miliar. Perdagangan tersebut melibatkan 158 perusahaan, dengan ketersediaan unit karbon mencapai 3,14 juta ton CO2 ekuivalen.
Di sisi lain, Indonesia kembali dipertahankan dalam klasifikasi Emerging Market berdasarkan MSCI Market Classification Review pada Juni 2026. OJK menilai keputusan tersebut menjadi pengakuan atas berbagai upaya perbaikan yang dilakukan bersama SRO dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK bersama SRO terus mempercepat sejumlah agenda reformasi. Di antaranya peningkatan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen, penyusunan kerangka pengaturan High Shareholder Concentration (HSC), serta peningkatan transparansi kepemilikan saham.
OJK juga melanjutkan agenda dalam Roadmap Pasar Modal Indonesia 2022–2027. Fokus pengembangan mencakup pendalaman pasar melalui penguatan sisi penawaran dan permintaan, peningkatan integritas, penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa keuangan, serta pengembangan keuangan berkelanjutan.
Melalui agenda tersebut, OJK mendorong pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah investor dan penghimpunan dana, tetapi juga semakin transparan, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar