

Kabareditorial.com, Gowa – Polemik hak angket yang bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa kembali menuai sorotan. Ahli keuangan negara Bastian Lubis menilai pelaksanaan hak angket tersebut masih sangat lemah secara substansial karena tidak berfokus pada dugaan kebijakan yang berdampak terhadap keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat luas.
Menurut Bastian, hak angket sejatinya merupakan instrumen pengawasan politik yang digunakan DPRD untuk menguji kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan keuangan negara.
Namun, berdasarkan perkembangan sidang hak angket yang ia amati melalui berbagai pemberitaan dan siaran terbuka, substansi yang dibahas justru lebih banyak mengarah pada persoalan etik dan kehidupan pribadi kepala daerah.
“Kalau saya mengikuti jalannya hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, saya melihat substansinya sangat lemah. Hak angket itu seharusnya menguji kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah. Bukan lebih banyak membahas persoalan yang sifatnya pribadi,” kata Bastian, Senin.
Ia menjelaskan, ukuran utama dalam hak angket adalah adanya kebijakan pemerintah daerah yang menimbulkan kerugian negara atau merugikan masyarakat secara material.
Apabila dugaan pelanggaran hanya menyangkut satu kasus administratif atau persoalan etik yang tidak berdampak signifikan terhadap APBD, menurutnya mekanisme penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui pengawasan internal pemerintah.
“Kalau misalnya hanya menyangkut satu penerima beasiswa atau persoalan administrasi yang tidak material, itu bisa diselesaikan melalui Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tidak semua persoalan harus dibawa ke hak angket,” ujarnya.
Bastian juga mengingatkan agar DPRD tetap menjaga batas antara ruang publik dan ruang privat. Ia menilai isu-isu yang menyangkut dugaan hubungan pribadi seseorang tidak dapat dijadikan dasar utama dalam penggunaan hak angket apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran negara.
“Persoalan moral ataupun dugaan hubungan pribadi berada pada ranah privat. Yang harus dibuktikan dalam hak angket adalah apakah ada kebijakan yang merugikan masyarakat atau terjadi penyimpangan anggaran. Itu yang menjadi ukuran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus didukung bukti mengenai adanya kebijakan yang melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Misalnya, kata dia, kepala daerah mengeluarkan kebijakan tanpa dasar mata anggaran, menggunakan APBD tidak sesuai peruntukan, atau melakukan diskresi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ada kebijakan yang tidak memiliki mata anggaran, kemudian dipaksakan menggunakan APBD melalui diskresi yang melanggar aturan, itu baru bisa menjadi substansi hak angket. Harus jelas nilai kerugiannya dan dampaknya terhadap keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Bastian juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi ahli yang benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidang yang diperiksa.
Menurutnya, seorang ahli harus memiliki latar belakang keilmuan yang relevan, pengalaman profesional, serta pengakuan akademik maupun praktik sehingga keterangannya memiliki bobot dalam proses penyelidikan hak angket.
“Ahli harus sesuai bidangnya. Harus jelas kompetensinya, pengalaman kerjanya, dan pengakuannya sebagai ahli. Jangan sampai substansi pembahasannya menjadi bias karena keterangan ahli yang tidak tepat,” katanya.
Bastian menambahkan, hingga saat ini dirinya belum melihat adanya fakta yang menunjukkan kebijakan Bupati Gowa telah memberikan dampak signifikan terhadap keuangan daerah.
Karena itu, ia menilai hak angket akan sulit menghasilkan rekomendasi yang kuat apabila tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara maupun kerugian masyarakat yang nyata.
“Kalau tidak ada kebijakan yang terbukti merugikan APBD atau masyarakat secara signifikan, saya menilai hak angket ini akan sangat lemah. Jangan sampai biaya politik dan anggaran yang dikeluarkan untuk hak angket justru lebih besar daripada persoalan yang sedang dipersoalkan,” pungkasnya.
Menurut Bastian, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hak angket juga harus berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada publik. Sebab, apabila terdapat tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang sah atau mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Bahkan, penyelenggara hak angket maupun saksi yang memberikan keterangan dapat saja dilaporkan secara pidana apabila terbukti menyampaikan tuduhan yang tidak benar, melakukan fitnah, atau mendistribusikan informasi yang mencemarkan nama baik seseorang. Negara hukum memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui proses hukum,” kata Bastian.
Ia menegaskan, proses hak angket tidak boleh menjadi ruang untuk membangun opini tanpa dasar hukum.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, buktikan kebijakannya, buktikan kerugian negara atau kerugian masyarakatnya. Jangan sampai yang dipertontonkan justru persoalan-persoalan pribadi yang tidak memiliki relevansi terhadap penggunaan APBD,” tutupnya.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar