Enam Kelompok UMKM di Bone Dampingi LAZ Hadji Kalla Urus Legalitas, Siapkan Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Mardianto
1 Nov 2026 08:48
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Produk olahan markisa, abon ikan, madu hingga aneka jajanan lokal menjadi potensi usaha masyarakat Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. Namun, keterbatasan legalitas, kualitas produk, higienitas, dan kemasan membuat produk-produk tersebut belum leluasa menjangkau pasar yang lebih luas.

Kondisi itu mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap enam kelompok UMKM di desa tersebut melalui program Desa Bangkit Sejahtera.

Pendampingan yang telah berjalan selama dua tahun terakhir itu kini mulai menunjukkan perkembangan, terutama dalam pemenuhan legalitas usaha. Seluruh enam kelompok UMKM dampingan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan persoalan legalitas dan kualitas produk selama ini menjadi salah satu kendala pelaku usaha rumahan dalam memperluas pemasaran.

Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar menghadapi keterbatasan untuk dipasarkan melalui toko maupun dikirim ke luar daerah.

“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha,” jelas Ahriani.

Menurutnya, sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan mulai diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan berbagai dokumen perizinan.

Dari enam kelompok UMKM yang didampingi, seluruhnya telah memiliki NIB. Sementara untuk sertifikasi halal, satu UMKM telah menyelesaikan prosesnya dan lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Adapun izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih berproses karena membutuhkan tahapan pengurusan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.

Ahriani juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun belum menyelesaikan proses registrasi resmi.

Karena itu, pendampingan turut menekankan pentingnya kesesuaian informasi pada kemasan dengan dokumen legalitas yang benar-benar telah dimiliki pelaku usaha.

Bagi pelaku UMKM, proses tersebut mulai membuka pemahaman baru tentang pentingnya legalitas dalam pengembangan usaha.

Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengatakan selama ini kelompoknya telah memproduksi dan menjual berbagai olahan markisa. Namun, pemasaran masih terbatas karena belum didukung kelengkapan administrasi dan kemasan yang memadai.

“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Selain membantu pengurusan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker produk serta pembaruan kemasan untuk sirup markisa, selai markisa, dan madu.

Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi.

Produk yang dikembangkan enam kelompok UMKM Desa Sadar cukup beragam. Mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.

Olahan markisa menjadi salah satu produk yang mendapat perhatian dalam pendampingan, terutama dari sisi pembaruan kemasan agar lebih siap diperkenalkan kepada konsumen.

Meski demikian, LAZ Hadji Kalla belum mengukur dampak pendampingan terhadap peningkatan omzet maupun perluasan pasar. Pasalnya, proses pembenahan produk dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.

Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berupaya membantu UMKM Desa Sadar meningkatkan kesiapan usaha, bukan hanya dari kemampuan memproduksi barang, tetapi juga dari aspek legalitas, kualitas, dan kemasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page