DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024.

Kabareditorial.Com, Makassar– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat akan membentuk Panitia khusus (Pansus) terkait dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini.

Rencana itu disepakati oleh para anggota Legislatif setelah melakukan sidang paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Apakah dapat disetujui?,” tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitt

“Setuju..,” jawab para anggota DPD RI.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud kemudian meminta kesekjenan memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus tersebut.

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” minta LaNyalla.

Usulan pembentukan pansus itu dilakukan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Tamsil Linrung yang menyebut perlu ada tindak lanjut perihal pengaduan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu. Laporan itu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Umumkan Formasi CASN Tahun Ini, Totalnya 12.662

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *