DPRD Gowa Tak Berwenang Menguji Dugaan Perselingkuhan Bupati, Ahli Tegaskan Ranah Privasi Dilindungi Konstitusi

Mardianto
16 Jul 2026 11:08
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Polemik pembahasan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mendapat sorotan dari Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis.

‎Menurutnya, DPRD memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas dan tidak dapat memasuki wilayah hak privasi seseorang.

‎Penolakan seorang kepala daerah untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus DPRD terkait isu dugaan perselingkuhan dinilai dapat dibenarkan secara hukum apabila permintaan tersebut menyentuh ranah privasi dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎”DPRD memiliki hak pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut digunakan untuk mengawasi kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk mengadili atau mencari kebenaran materiil atas persoalan yang merupakan ranah pribadi kepala daerah,” kata Bastian dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).

‎Ia menjelaskan, apabila muncul isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang bupati, DPRD memang dapat menggunakan hak angket dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun, menurutnya, ruang lingkup pengawasan tersebut hanya sebatas menilai apakah isu tersebut berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan.

‎”Kalau DPRD membentuk Pansus, maka yang harus diklarifikasi bukan benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan itu. Yang menjadi objek pengawasan adalah apakah isu tersebut mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan oleh kepala daerah,” ujarnya.

‎Menurut Bastian, klarifikasi yang dilakukan Pansus tidak boleh diarahkan untuk membuktikan hubungan pribadi seseorang karena hal tersebut berada di luar fungsi pengawasan DPRD.

‎”Permintaan klarifikasi tidak boleh bertujuan mencari kebenaran materiil atas dugaan perselingkuhan. Itu sudah masuk ke ranah privasi yang secara fundamental dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

‎Ia mencontohkan, pengawasan DPRD baru memiliki relevansi apabila dari isu yang berkembang ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, atau pelanggaran terhadap sumpah jabatan yang berdampak langsung terhadap terjadinya potensi kerugian keuangan negara/daerah umlahnya cukup signifikan berdampak pada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎”Misalnya, apabila akibat isu tersebut terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau terdapat pelanggaran terhadap kewajiban sebagai kepala daerah. Itu yang menjadi objek pengawasan DPRD, bukan kehidupan pribadi seseorang,” katanya.

‎Lebih lanjut, Bastian menegaskan bahwa hak atas privasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi juga telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

‎”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Negara wajib menghormati hak tersebut, termasuk dalam proses pengawasan oleh lembaga negara,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan identitas maupun kehidupan pribadi seseorang. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

‎Karena itu, Bastian menilai sikap seorang bupati yang menolak memberikan klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan kepada Pansus DPRD dapat dibenarkan sepanjang permintaan tersebut bertujuan menggali persoalan yang murni menyangkut kehidupan pribadinya.

‎”Menurut saya, penolakan tersebut memiliki dasar hukum. Sebab, apabila permintaan klarifikasi dilakukan untuk mengungkap kehidupan pribadi seseorang, apalagi dilakukan secara terbuka, maka hal itu berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta melampaui fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” pungkas Bastian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page