Perluasan Basis Pajak, Jalan Masuk Memperkuat Ketahanan Fiskal Indonesia

Mardianto
30 Jun 2026 08:49
Opini 0
5 menit membaca

Oleh: Mardianto

Dunia sedang bergerak dalam situasi yang sulit diprediksi. Konflik geopolitik belum mereda, rantai pasok global masih rentan, inflasi belum sepenuhnya terkendali, sementara perkembangan teknologi digital berlangsung jauh lebih cepat daripada kemampuan banyak negara menyesuaikan kebijakannya. Kondisi ini membuat pengelolaan keuangan negara menjadi semakin menantang.

Bagi Indonesia, persoalan tersebut bermuara pada satu pertanyaan sederhana, dari mana biaya pembangunan akan diperoleh secara berkelanjutan?

Selama ini, jawabannya masih sama, yakni pajak. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.490 triliun atau sekitar 82 persen dari total pendapatan negara. Artinya, delapan dari setiap sepuluh rupiah yang masuk ke kas negara berasal dari sektor perpajakan. Dana itulah yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, subsidi, bantuan sosial, hingga berbagai program pelayanan publik.

Karena itu, memperkuat penerimaan pajak bukan sekadar urusan Direktorat Jenderal Pajak. Persoalan ini menyangkut kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak global.

Sayangnya, ruang penerimaan pajak Indonesia masih belum tergarap secara optimal. Salah satu indikatornya terlihat dari tax ratio, yaitu perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia berada di kisaran 10–11 persen. Angka ini masih jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang mencapai sekitar 33 persen. Bahkan dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal.

Perbedaan tersebut menunjukkan satu hal: potensi pajak Indonesia masih besar, tetapi belum seluruhnya masuk ke dalam sistem.

Di sinilah pentingnya memperluas basis pajak.

Perluasan basis pajak sering disalahartikan sebagai upaya mencari wajib pajak baru sebanyak-banyaknya. Padahal, maknanya lebih luas. Yang dimaksud adalah memperbesar jumlah masyarakat dan pelaku usaha yang tercatat dalam administrasi perpajakan sesuai dengan aktivitas ekonominya. Dengan demikian, beban penerimaan negara tidak hanya ditanggung kelompok wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Pendekatan ini juga lebih sehat dibandingkan menaikkan tarif pajak. Tarif yang terlalu tinggi berisiko menekan aktivitas ekonomi, mendorong penghindaran pajak, bahkan menurunkan kepatuhan. Sebaliknya, basis pajak yang semakin luas membuat penerimaan negara meningkat tanpa harus membebani kelompok yang sama secara terus-menerus.

Perubahan struktur ekonomi Indonesia membuka ruang baru bagi perluasan basis pajak. Salah satu yang paling menonjol adalah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Laporan e-Conomy SEA 2025 mencatat nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 telah mencapai sekitar Rp1.614 triliun (setara US$99 miliar), tumbuh sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut menjadikan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dengan perdagangan elektronik masih menjadi kontributor utama, disusul layanan transportasi dan pesan-antar daring, perjalanan daring, serta media digital.

Perdagangan melalui platform digital, jasa berbasis aplikasi, pekerja lepas, kreator konten, hingga berbagai profesi baru terus bermunculan. Sebagian besar telah menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan. Tantangannya adalah memastikan seluruh aktivitas ekonomi tersebut tercatat secara baik dalam sistem perpajakan, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan usaha.

Karena itu, perluasan basis pajak tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan.

Pemerintah mulai membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengembangan Core Tax Administration System (CTAS), serta integrasi berbagai basis data pemerintah. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Teknologi memungkinkan pemerintah melihat potensi pajak secara lebih akurat. Sebaliknya, masyarakat memperoleh proses pelaporan dan pembayaran yang lebih sederhana. Pada akhirnya, kepatuhan tumbuh bukan semata karena pengawasan, tetapi juga karena sistem menjadi lebih mudah digunakan.

Namun, teknologi hanyalah alat. Faktor yang lebih menentukan adalah kepercayaan publik.

Masyarakat akan lebih patuh membayar pajak apabila mereka melihat hasilnya secara nyata. Jalan yang lebih baik, sekolah yang layak, rumah sakit yang mudah diakses, transportasi yang semakin nyaman, hingga pelayanan publik yang cepat merupakan bentuk nyata pemanfaatan pajak.

Sebaliknya, ketika transparansi penggunaan anggaran dipertanyakan, kepercayaan masyarakat ikut menurun. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat memengaruhi tingkat kepatuhan perpajakan.

Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada digitalisasi administrasi. Transparansi pengelolaan keuangan negara harus berjalan beriringan. Hubungan antara pemerintah dan wajib pajak pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Negara memungut pajak, sementara masyarakat berhak mengetahui manfaat yang diperoleh dari kontribusinya.

Di sisi lain, edukasi perpajakan juga masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak orang masih menganggap pajak sebagai beban, bukan bagian dari investasi sosial. Padahal hampir seluruh fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari dibangun melalui penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari pajak.

Literasi perpajakan perlu diperkuat sejak dini. Semakin baik pemahaman masyarakat mengenai fungsi pajak, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela. Pendekatan seperti ini terbukti lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum.

Ke depan, tantangan fiskal Indonesia dipastikan semakin besar. Kebutuhan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, hingga adaptasi perubahan iklim akan terus meningkat. Pada awal 2025, rasio utang pemerintah masih berada di kisaran 39 persen terhadap PDB, masih di bawah batas yang ditetapkan undang-undang. Meski demikian, menjaga agar pembangunan tidak bergantung pada utang tetap menjadi pilihan yang lebih bijak.

Dalam konteks itulah, memperluas basis pajak menjadi langkah strategis. Semakin banyak pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem perpajakan, semakin kuat kemampuan negara membiayai pembangunan dari sumber penerimaannya sendiri.

Perluasan basis pajak bukan berarti menarik pajak dari sebanyak mungkin orang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap pihak yang telah memiliki kemampuan ekonomi memberikan kontribusi secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip keadilan inilah yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Ketahanan fiskal pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kualitas sistem perpajakannya. Sistem yang adil, sederhana, transparan, dan dipercaya masyarakat akan menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi.

Di tengah ketidakpastian global, Indonesia membutuhkan fondasi fiskal yang kokoh. Memperluas basis pajak merupakan salah satu cara paling realistis untuk mencapainya. Bukan dengan membebani wajib pajak yang sudah patuh, melainkan dengan memastikan seluruh potensi ekonomi yang telah tumbuh ikut berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page