Pungutan Rp550 Ribu untuk Pagar SDN 040 Labasang Disorot, Diduga Langgar Permendikbud

Tamrin Labasa
13 Feb 2026 16:11
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polewali Mandar – Rencana pembangunan pagar di SD Negeri 040 Labasang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Pasalnya, biaya pembangunan sebesar Rp85 juta disebut akan dibebankan kepada orang tua siswa masing-masing Rp550 ribu per orang.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di lingkungan sekolah pada Kamis (12/2/2026), yang dihadiri kepala Desa Tonrolima, Babinsa, para guru, serta sejumlah orang tua siswa.

Usai rapat, perbincangan berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua menilai kebijakan tersebut memberatkan dan terkesan tidak lagi bersifat sukarela karena nominalnya telah ditentukan.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyebut langkah pihak sekolah dinilai melanggar aturan Kementerian Pendidikan.

“Seharusnya pihak sekolah mengajukan permohonan anggaran ke pemerintah, bukan membebankan kepada orang tua siswa. Kondisi ekonomi sekarang sudah sulit, jangan ditambah beban lagi,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela dan tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya.

Salah satu guru yang hadir dalam rapat, Sulkarnaen, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembangunan pagar bertujuan untuk meningkatkan keamanan sekolah.

“Betul telah dilakukan rapat bersama orang tua siswa yang dihadiri kepala desa dan Babinsa. Pertemuan membahas rencana pembangunan pagar sekolah dengan anggaran sekitar Rp85 juta. Biaya itu direncanakan Rp550 ribu per orang tua siswa,” jelasnya.

Menurutnya, pihak sekolah sebelumnya telah berupaya menanyakan ketersediaan anggaran kepada DPRD dan pemerintah daerah, namun belum mendapat alokasi dana, sehingga mengundang orang tua siswa untuk membahas solusi pembangunan pagar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Abdul Haris, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan meminta bantuan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun yang bersifat membebani.

“Tidak boleh meminta bantuan dari orang tua siswa. Kalau mau membangun, ada mekanismenya tanpa membebankan orang tua. Terkait persoalan ini, kami akan memanggil kepala sekolah,” tegasnya.

Persoalan ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Polewali Mandar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page