OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Mardianto
7 Sep 2026 20:38
1 menit membaca

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di sektor perbankan.

Informasi pencabutan izin tersebut disampaikan OJK dalam laporan perkembangan sektor jasa keuangan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap industri perbankan, termasuk bank perekonomian rakyat (BPR).

OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut juga menjadi salah satu bentuk tindakan pengawasan dan penegakan ketentuan yang dilakukan OJK di sektor perbankan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page