OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Kebutuhan Konsumen

Mardianto
2 Nov 2026 18:38
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah meninggalkan pola pengembangan produk yang hanya berorientasi pada penyedia layanan. Industri diminta menghadirkan inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan konsumen agar mampu bersaing dan memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, pendekatan berbasis konsumen atau user-centric menjadi kebutuhan di tengah persaingan industri jasa keuangan.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026, bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Menurut Hernawan, produk keuangan syariah tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah. Produk dan layanan yang ditawarkan juga harus memiliki keunggulan kompetitif serta sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha semakin aktif menggunakan layanan keuangan syariah.

Hernawan juga menyoroti belum seimbangnya pertumbuhan industri halal dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Padahal, sektor keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Karena itu, industri perlu memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Ia menegaskan, penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar utama. Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Dari sisi perkembangan global, Indonesia memiliki modal untuk memperkuat posisi industri keuangan syariah. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan keuangan syariah.

IIFC 2026 turut menghadirkan perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan.

Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.

Melalui forum ini, OJK mendorong industri keuangan syariah semakin adaptif terhadap perubahan kebutuhan konsumen. Inovasi yang tepat sasaran diharapkan dapat memperluas penggunaan layanan keuangan syariah sekaligus memperkuat perannya dalam ekosistem ekonomi halal nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page