Cegah Warga Terjebak Pinjol Ilegal dan Penipuan, OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Mardianto
2 Nov 2026 09:04
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal masih menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperluas edukasi keuangan syariah melalui tokoh agama dan jaringan dakwah yang dekat dengan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan. Literasi menjadi bekal agar masyarakat mampu mengenali risiko serta membedakan layanan legal dan ilegal.

Pesan tersebut disampaikan dalam rangkaian Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar. Pada puncak kegiatan, Minggu (1/11/2026), OJK meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah).

Friderica menegaskan, peningkatan akses terhadap layanan keuangan harus berjalan beriringan dengan pemahaman masyarakat. Tanpa literasi yang memadai, masyarakat justru berisiko salah memilih produk keuangan.

“Pertama tentu saja memperkuat literasi keuangan syariah masyarakat. Ini sangat penting karena jangan sampai orang melakukan inklusi tanpa literasi itu sendiri. Itu bisa bahaya. Yang kedua, tentu bagaimana membukakan akses,” kata Friderica.

Melalui PELITA Syariah, OJK ingin memperluas penyampaian informasi hingga ke lingkungan masjid, pesantren, majelis taklim, dan komunitas masyarakat. Buku tersebut memuat panduan dakwah, naskah khotbah, serta materi tausiyah yang dapat digunakan para tokoh agama untuk menyampaikan edukasi keuangan.

Pendekatan ini dinilai penting karena tokoh agama memiliki kedekatan dengan masyarakat dan dapat membantu menjelaskan persoalan keuangan menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami.

OJK juga menekankan bahwa literasi keuangan tidak cukup hanya diukur dari pengetahuan seseorang terhadap produk keuangan. Ada lima aspek yang perlu diperhatikan, yakni pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

“Jadi ada lima aspek, pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku. Jadi lima aspek itu harus semua dicentang, baru kemudian dihitung dia literate,” jelas Friderica.

Dengan penguatan lima aspek tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal produk keuangan syariah, tetapi juga mampu menilai manfaat, memahami risiko, serta mengambil keputusan secara bijak.

OJK berharap keterlibatan tokoh agama dalam edukasi keuangan dapat menjadi salah satu benteng masyarakat dari berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page