77 Desa di Polman Siap Gelar Pilkades Serentak, Tahapan Dimulai Awal Juli

Mardianto
1 Jul 2026 09:36
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 77 desa. Tahapan pelaksanaan direncanakan dimulai pada awal Juli, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar, Alimuddin, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades oleh DPRD Polewali Mandar sebagai dasar pelaksanaan tahapan.

“Kami masih menunggu penetapan Perda Pilkades dari DPRD. Sore ini sudah dijadwalkan rapat finalisasi, mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan sudah memasuki paripurna. Setelah itu kami segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan turunan,” kata Alimuddin kepada wartawan di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pemerintah telah menyusun seluruh tahapan Pilkades yang diperkirakan berlangsung selama enam bulan. Proses tersebut dimulai pada awal Juli hingga pelantikan kepala desa terpilih yang ditargetkan pada 29 Desember 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 77 kepala desa.

“Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan pada akhir November. Setelah itu ada masa jeda sekitar satu bulan sebelum pelantikan kepala desa terpilih,” ujarnya.

Alimuddin menjelaskan, seluruh persyaratan pencalonan telah diatur dalam Perda Pilkades dan akan diperjelas melalui Peraturan Bupati. Salah satu ketentuan khusus berlaku bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Ia menyebutkan, kepala desa yang maju kembali wajib mengajukan cuti sejak penetapan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selama masa cuti, roda pemerintahan desa akan dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana harian.

“Setelah proses pemilihan selesai, kepala desa petahana dapat kembali menjalankan tugasnya sampai pelantikan kepala desa terpilih,” jelasnya.

Selain itu, Alimuddin menegaskan bahwa salah satu syarat administratif bagi calon petahana adalah tidak memiliki temuan hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan.

“Untuk kepala desa yang mencalonkan kembali, salah satu syaratnya harus bebas temuan. Saat ini Inspektorat sedang melakukan audit terhadap 77 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2026,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga pelaksanaan pemilihan berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu mendorong pembangunan di masing-masing wilayah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page