OJK Siapkan Peta Jalan Aset Keuangan Digital Syariah 2027–2031

Mardianto
4 Nov 2026 14:50
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan arah pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah melalui penyusunan peta jalan 2027–2031. Langkah ini diarahkan untuk memastikan inovasi teknologi keuangan tidak hanya berkembang dari sisi produk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan memenuhi prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, pengembangan aset keuangan digital syariah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, memperkuat kepercayaan, serta berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

“ Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital” pada rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Menurut Adi, besarnya populasi Muslim Indonesia, perkembangan industri keuangan syariah, dan meningkatnya penggunaan teknologi digital membuka peluang untuk memperluas layanan keuangan syariah. Potensi tersebut terutama menyasar generasi muda dan masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan syariah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui label atau istilah syariah. Prinsip tersebut harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan.

“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” kata Adi.

OJK akan mengarahkan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur. Langkah yang disiapkan mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada tahap awal, sejumlah model bisnis dengan aset dasar dan manfaat ekonomi yang jelas dapat dikaji lebih lanjut. Di antaranya tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah.

Adi juga menegaskan bahwa pengujian melalui regulatory sandbox harus dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga yang berwenang. Sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri pun tidak otomatis membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.

Besarnya potensi pasar digital juga terlihat dari jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,48 juta hingga September 2026. Pada bulan yang sama, nilai transaksi spot tercatat Rp30,56 triliun dan transaksi derivatif mencapai Rp5,8 triliun.

Menurut OJK, pertumbuhan tersebut harus diimbangi penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, dan pelindungan konsumen.

Selain forum sektoral, OJK menggelar pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri, termasuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan IAKD syariah ke depan.

OJK juga berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Dialog bersama Kospermindo, International Labour Organization (ILO), dan AFTECH itu membahas perkembangan pemanfaatan ekosistem digital untuk memperluas akses pembiayaan pelaku usaha rumput laut.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap inovasi aset keuangan digital syariah berkembang dengan landasan yang jelas, aman, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page