OJK Dorong Securities Crowdfunding dan ETF Emas, Buka Alternatif Pendanaan dan Investasi Syariah

Mardianto
4 Nov 2026 14:51
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus memperkenalkan Exchange-Traded Fund (ETF) emas sebagai pilihan investasi di pasar modal.

Kedua instrumen tersebut menjadi pembahasan dalam workshop sektor pasar modal pada rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini diikuti akademisi, praktisi, pelaku UKM, dan pelaku industri keuangan. Pembahasannya berfokus pada perluasan akses pendanaan bagi sektor usaha produktif serta pengembangan alternatif investasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui SCF, pelaku usaha dapat menghubungkan kebutuhan pendanaan dengan investor melalui mekanisme pasar modal. Skema ini diharapkan menjadi alternatif pembiayaan di luar layanan perbankan, terutama bagi UKM yang membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan usaha.

OJK menilai SCF memiliki potensi memperkuat hubungan antara investor dan sektor riil. Dengan mekanisme yang adil dan transparan, instrumen tersebut dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan usaha produktif.

Selain pendanaan, workshop juga membahas ETF emas sebagai alternatif instrumen investasi. Produk ini diperkenalkan sebagai pilihan bagi masyarakat yang memiliki kebiasaan berinvestasi emas, tetapi ingin memahami mekanisme investasi melalui pasar modal.

Pembahasan ETF emas mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, risiko investasi, hingga aspek pemenuhan prinsip syariah.

OJK menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap karakteristik setiap instrumen sebelum mengambil keputusan investasi. Pilihan investasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing investor.

Penguatan literasi dan inklusi keuangan juga menjadi perhatian dalam pengembangan pasar modal syariah. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat memahami manfaat, risiko, serta mekanisme produk yang ditawarkan.

Melalui workshop ini, OJK mendorong pengembangan pasar modal syariah yang semakin inklusif, transparan, dan memiliki tata kelola yang baik.

Penguatan instrumen pendanaan dan investasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses modal bagi UKM sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi syariah. Dengan demikian, pasar modal dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan sektor produktif dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page