

Kabareditorial.com, Makassar — Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui berbagai agenda koordinasi dan pembahasan kebijakan sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan. Rinciannya terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.
Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah. Di antaranya pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.
Dian mengatakan, penguatan koordinasi diperlukan agar pengembangan sektor keuangan syariah tidak berjalan sendiri-sendiri. Selama ini, masing-masing sektor memiliki peta jalan pengembangan yang perlu dihubungkan dalam satu arah kebijakan.
Penyusunan cetak biru dilakukan melalui kajian komprehensif yang dimulai sejak Juli 2026. Proses tersebut mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dian menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Selain koordinasi kebijakan, OJK juga mendorong inovasi dan diversifikasi produk keuangan syariah. Sejumlah peluang yang dikembangkan antara lain produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan, OJK berharap industri keuangan syariah memiliki arah pengembangan yang lebih selaras, inovatif, dan berdaya saing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar