

Kabareditorial.com, Polman — Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Nepotowe Palu menyalurkan bantuan kepada anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Sentra Nepotowe Palu bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman.
Penyerahan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Tahun 2026 tersebut berlangsung di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos Polman, aparat Desa Baru, serta pendamping sosial.
Bantuan diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berupa anak korban KDRT yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini menyita perhatian lantaran pelaku kekerasan merupakan orang tua kandung korban sendiri.
Korban berinisial A (9), bersama ibu kandungnya, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri pada 17 Januari 2026. Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua orang tua korban. Saat sang ibu diserang menggunakan parang, korban berusaha menolong ibunya, namun justru terkena tebasan parang di bagian kaki.
Merespons cepat kejadian tersebut, Tim Sentra Nepotowe Palu bersama Tim Dinas Sosial Polman yang dipimpin Kabid Rehabilitasi Sosial Andi Sumarni, S.Sos., M.M., segera melakukan pendampingan dan penyaluran bantuan.
Kementerian Sosial melalui Sentra Nepotowe Palu memberikan bantuan ATENSI berupa paket sembako, nutrisi, peralatan rumah tangga, serta pakaian. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikososial berupa dukungan pemulihan trauma, serta diusulkan untuk tetap memperoleh hak pendidikan melalui Sekolah Rakyat (SR).
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak korban kekerasan.
“Bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan rehabilitasi sosial dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta hak dasarnya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial memastikan akan terus melakukan pendampingan lanjutan guna menjamin pemulihan fisik, psikologis, dan keberlanjutan pendidikan bagi korban.


Tidak ada komentar