Kabareditorial.com, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan influencer Ahmad Rafif Raya yang diduga melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pertemuan virtual pada 4 Juli 2024, Satgas PASTI meminta keterangan dari Ahmad Rafif Raya terkait pengelolaan dana sebesar Rp 71 Miliar. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham.
Selain itu, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun izin tersebut tidak mencakup penawaran investasi pribadi.
Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan segala kegiatan penawaran investasi dan pengelolaan dana tanpa izin.
Juga bertanggung jawab atas kerugian investor dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan. Bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi keputusan Satgas PASTI melalui surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2024.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
OJK juga telah membekukan sementara izin WMI dan WPPE Ahmad Rafif Raya hingga proses hukum selesai.
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum berinvestasi dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Masyarakat dapat melakukan pengecekan perizinan melalui OJK.
Jika menemui penawaran investasi mencurigakan, masyarakat diharapkan melaporkan ke Satgas PASTI melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081-157-157-157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.