

Kabareditorial.com, Polman — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 menjadi momentum bagi insan pers di Sulawesi Barat untuk menegaskan kembali peran media dalam menjaga kebenaran di tengah derasnya arus disinformasi.
Ketua PENA Sulbar, Huzair Sainal, menegaskan pers saat ini berada di garis depan dalam menghadapi pertarungan antara fakta dan manipulasi informasi.
Menurutnya, satu informasi yang disampaikan secara jujur jauh lebih bernilai dibandingkan ribuan kebohongan yang disebarkan tanpa tanggung jawab.
“Integritas bukan sekadar pilihan, tetapi harga mati. Ketika pena mulai tunduk pada kepentingan, maka keadilan perlahan akan runtuh,” tegasnya, Ahad (3/5/2026).
Ia menilai, di tengah derasnya arus digital yang kerap memelintir fakta, pers tidak cukup hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga harus berperan sebagai penjaga nurani publik dan benteng terakhir kebenaran.
Senada dengan itu, Sekretaris PENA Sulbar, Basri Bas, menyebut peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang refleksi atas tantangan kebebasan pers yang kian kompleks.
“Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, alat kontrol sosial, sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, tema global Hari Kebebasan Pers Sedunia menyoroti pentingnya membangun masa depan yang damai dan adil melalui media yang bebas, profesional, dan independen.
Tantangan yang dihadapi pun semakin beragam, mulai dari maraknya hoaks hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang berpotensi mengaburkan batas antara fakta dan manipulasi.
Basri menekankan, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik dan etika profesi. Pers yang merdeka bukan berarti tanpa batas, melainkan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Secara historis, Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993 sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Di Indonesia, jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi dan supremasi hukum.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih nyata, mulai dari ancaman terhadap jurnalis, tekanan terhadap independensi media, hingga banjir informasi palsu yang terus menguji profesionalisme insan pers.
Melalui momentum ini, PENA Sulbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dengan mendukung jurnalisme beretika, menghargai karya jurnalistik, serta aktif melawan disinformasi dengan fakta.
“Jurnalisme yang berintegritas adalah benteng terakhir kebenaran. Dari tangan jurnalis yang jujur, masa depan yang damai dan adil bukan hanya harapan, tetapi sebuah keniscayaan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar