

Kabareditorial.com, Makassar — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mendorong agar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembangunan di Kota Makassar berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dalam rapat konsultasi bersama PT. Sari Makassar Indah, Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., menekankan pentingnya kelengkapan berkas dalam setiap pengajuan PBG. “Pengajuan PBG yang lengkap dan sesuai prosedur akan mempercepat proses persetujuan, sehingga pembangunan dapat dimulai tanpa hambatan,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Tim Profesi Ahli (TPA) yang bertugas meninjau aspek arsitektur, struktur, serta mekanikal elektrikal dari proyek pembangunan. Dalam pertemuan ini, PT. Sari Makassar Indah mengajukan PBG untuk proyek pembangunan di Puri Mutiara Extension 2, Kecamatan Rappocini. Proyek ini memerlukan penilaian dari TPA sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Syaifuddin mengapresiasi perusahaan yang mematuhi aturan. “Kami sangat menghargai perusahaan yang mengikuti aturan dengan baik, karena ini tidak hanya membantu mereka, tetapi juga menjaga ketertiban tata ruang di Makassar,” tambahnya.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas pentingnya koordinasi antara pihak swasta dan pemerintah. Distaru berharap kerja sama yang baik dapat memastikan seluruh proyek pembangunan di Makassar berjalan sesuai regulasi.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berkomitmen mendukung perkembangan infrastruktur di kota ini dengan memastikan semua pembangunan dilakukan sesuai aturan, demi terciptanya lingkungan yang tertata dan berkelanjutan.


Tidak ada komentar