Diduga Telah Terjadi Ketekoran Kas di Kas Daerah dari Dana DBH-DR Tahun 2024 Sebesar Rp337,89 Miliar

Mardianto
26 Agu 2026 17:17
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Tanjung Selor — Pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang menyebut sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun 2024 sebesar sekitar Rp332 miliar aman dan tidak mengalami penyimpangan kembali dipertanyakan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Denny, yang juga pernah menjabat Kepala BPKAD, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 7 Juni 2026, menegaskan informasi mengenai “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Denny juga menegaskan tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan DBH-DR.

Namun, Praktisi Hukum Rudi Rola, S.H., meminta pernyataan tersebut dicocokkan dengan Peraturan menteri Keuangan No.55 Tahun 2024 tata pengelolaan DBH DR serta dokumen resmi Kementerian Keuangan dan laporan keuangan daerah. ( Audited)

Rudi merujuk Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-68/PK/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Definitif Tahun 2024. Dalam surat tersebut, saldo awal DBH-DR Provinsi Kalimantan Utara tercatat Rp363,33 miliar.

Kemudian terdapat penyaluran DBH-DR Tahun 2024 sebesar Rp65,17 miliar, penyaluran kurang bayar DBH-DR sebesar Rp1,74 miliar, dan realisasi DBH-DR yang disetujui sebesar Rp92,36 miliar.

Dari angka tersebut, sisa DBH-DR Tahun 2024 yang seharusnya tersedia uangnya di kas daerah sebesar Rp337,89 miliar.

“Masalahnya, berdasarkan saldo kas di dalam Laporan Keuangan/Neraca (Audited) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara per, 31 Desember 2024, kas di kas daerah hanya tercatat sebesar Rp5.725.309.574,79. Kalau begitu, terjadi selisih kurang kas sebesar Rp332,16 miliar itu berada di mana?” kata Rudi.

Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi yang telah di transfer ke Provinsi Kaltara sampai dengan Tahun 2025.masih ada tercatat sisa uang
DBH-DR sebesar Rp338,48 miliar.

“Kalau berdasarkan rekonsiliasi Kementerian Keuangan masih tercatat Rp338,48 miliar, sementara saldo kas daerah yang tersedia hanya Rp5,72 miliar, maka telah terjadi ketekoran kas di kas daerah. Dana itu ada di mana dan penggunaannya harus sesuai izin dari tiga kementrian. tegas Rudi.

Ia juga menyoroti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 900/2702/BKAD/SETDA tanggal 1 Juli 2026, sifat Penting. Tentang Penundaan Sementara Proses Belanja sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut Rudi, surat tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan kondisi kas daerah karena penundaan proses belanja berpotensi menghentikan atau menunda kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau kas daerah memang tersedia dan aman, mengapa sampai ada penundaan sementara proses belanja? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Rudi menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen2 seperti Perda Perubahan APBD 2024 Perda pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2024, aliran kas, Laporan Keuangan Pemprov Kaltara 2024, semuanya harus sinkron dengan mata anggaran di Perda APBD ,dan jangan main akrobat dalam alokasi anggaran yang telah di perdakan. Saya menduga kalau fungsi pengawasan dewan hanya sebatas pada kepentingan pokirnya saja, padahal sudah diingatkan oleh KPK di media nasional tapi tetap jalan terus

“Jangan katakan aman sebelum angka-angkanya benar-benar bisa dijelaskan berdasarkan dokumen dan data sesuai aturan di Perda. Kalau uangnya ada, tunjukkan di mana disimpannya, kalau sudah digunakan, jelaskan untuk apa.

Karena yang dipersoalkan adalah uang daerah atau rakyat dan nilainya ratusan miliar,” pungkas Rudi Rola, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page