

Kabareditorial.com, Parepare — Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pemasukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan dari Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Pelabuhan Parepare.
Belasan burung tersebut ditemukan petugas saat memantau kedatangan KM Prince Soyya. Pengawasan dilakukan setelah petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare menerima informasi masyarakat mengenai adanya burung yang dibawa melalui jalur laut.

Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan berbungkus plastik hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan 18 ekor burung di dalamnya.
Burung-burung tersebut kemudian ditahan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar Sitti.
Ia mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas dan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain ketentuan karantina, perdagangan sejumlah jenis burung serindit juga diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Salah satunya serindit melayu (*Loriculus galgulus*) yang masuk Appendix II.
Status Appendix II berarti perdagangan spesies tersebut harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam. Ketentuan ini tidak berarti seluruh perdagangan otomatis dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan dan dokumen perizinan yang berlaku.
Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya diserahterimakan kepada BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan hewan yang akan dibawa atau dikirim antardaerah serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Kepatuhan terhadap ketentuan karantina diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia.






You cannot copy content of this page

Tidak ada komentar