

Kabareditorial.com, Jakarta – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), didampingi jajaran Anggota Dewan Gubernur BI.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, terutama mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo mengatakan Presiden juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Perry Warjiyo atas dedikasinya selama memimpin bank sentral sekitar tujuh tahun terakhir. Setelah menerima pengunduran diri tersebut, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian resmi.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal tetap berjalan normal sehingga stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga.
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 setelah memperoleh persetujuan DPR. Pada 2023, ia kembali dipercaya memimpin BI untuk periode kedua hingga 2028 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023.
Sebelum menjadi gubernur, Perry mengabdi di Bank Indonesia sejak 1984 dan menduduki berbagai posisi strategis di bidang kebijakan moneter, riset ekonomi, hubungan internasional, serta transformasi kelembagaan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar