LSP MAKU UPA, Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Berlisensi BNSP yang Bisa Jadi Majelis Tuntutan Ganti Rugi

Mardianto
18 Jun 2026 10:06
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Universitas Patria Artha (UPA) Makassar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Keuangan (LSP MAKU) terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola keuangan negara dan daerah.

Lembaga yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut disebut menjadi satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki skema sertifikasi kompetensi khusus di bidang penyelesaian tuntutan ganti rugi dan sengketa administrasi keuangan negara.

Keberadaan LSP MAKU dinilai strategis di tengah meningkatnya kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyelesaikan temuan-temuan auditor secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi tanpa harus langsung berujung pada proses hukum.

Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, mengatakan selama ini masih banyak pihak yang menganggap temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat sebagai keputusan final yang harus diterima sepenuhnya.

Padahal, kata dia, setiap objek pemeriksaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atas hasil audit sebelum ditetapkan menjadi laporan hasil pemeriksaan definitif.

“Dalam setiap pemeriksaan auditor, sebelum menjadi laporan definitif, objek yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan beserta bukti-buktinya. Tanggapan itu bisa mencapai puluhan halaman. Jika auditor tidak menerima tanggapan tersebut, maka wajib dimasukkan ke dalam badan laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bastian.

Menurutnya, tidak semua temuan auditor otomatis menjadi kerugian negara yang harus dikembalikan seluruhnya. Dalam sejumlah kasus, nilai yang harus dikembalikan dapat berkurang, sebagian diterima, bahkan ada yang dinyatakan tidak perlu dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Bisa dikembalikan seluruhnya, bisa sebagian, bahkan bisa juga tidak dikembalikan. Karena itu ada mekanisme penyelesaian sengketa administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah temuan dianggap final,” katanya.

Bastian menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Menurutnya, penyelesaian potensi kerugian negara harus melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) yang berfungsi sebagai lembaga kuasi yudisial dalam sengketa administrasi keuangan negara.

“Majelis Tuntutan Ganti Rugi ini bukan pengadilan, tetapi lembaga kuasi yudisial yang mengadili dan memutus potensi kerugian negara atau daerah yang ditemukan auditor. Di sinilah sengketa administrasi keuangan negara diselesaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggota majelis harus memiliki kompetensi khusus agar mampu memahami proses audit, regulasi keuangan negara, hingga mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Karena itu, LSP MAKU UPA hadir untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tersebut melalui sertifikasi profesi yang diakui secara nasional oleh BNSP.

“Bagaimana seseorang bisa menjadi anggota Majelis Tuntutan Ganti Rugi jika tidak memahami keuangan negara, audit, dan proses penyelesaian sengketa administrasi? Karena itu kompetensi menjadi hal yang sangat penting. LSP Manajemen Keuangan UPA hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ungkapnya.

Bastian menyebut, keberadaan LSP MAKU telah menjadi rujukan berbagai pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku.

Bahkan, menurutnya, sejumlah konsep dan referensi akademik yang dikembangkan oleh UPA turut menjadi bagian dari diskusi dalam penyusunan kebijakan terkait penyelesaian kerugian negara dan daerah.

“LSP MAKU bukan hanya mencetak tenaga profesional bersertifikat, tetapi juga menjadi pusat pengembangan kompetensi penyelesaian sengketa administrasi keuangan negara. Ini menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Bastian menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme MTGR jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan jika seluruh temuan administrasi langsung dibawa ke ranah penegakan hukum.

Selain dapat mempercepat pemulihan kerugian negara, mekanisme tersebut juga menghindarkan pemborosan anggaran negara untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

“Dalam banyak kasus, tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian negara. Jika sudah ada mekanisme yang mampu menyelesaikan sengketa administrasi secara profesional dan akuntabel, maka itu harus menjadi pilihan utama,” tegasnya.

Dengan pengalaman panjang di bidang tata kelola keuangan negara serta dukungan LSP MAKU yang berlisensi BNSP, Universitas Patria Artha kini menjadi salah satu rujukan nasional dalam pengembangan kompetensi penyelesaian tuntutan ganti rugi dan sengketa administrasi keuangan negara.

Perkembangan regulasi terbaru juga semakin memperkuat kedudukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah. Berdasarkan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditegaskan bahwa apabila suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan, penerapan sanksi administratif, atau sanksi lainnya harus didahulukan dibanding penerapan sanksi pidana.

Dengan ketentuan tersebut, penyelesaian kerugian keuangan negara atau daerah melalui mekanisme TGR kini tidak hanya mengikat internal pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga, tetapi juga mengikat pihak eksternal, termasuk penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Secara yuridis, TGR berada dalam ranah hukum administrasi negara. Pengaturannya tersebar dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bab IX Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab XI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Karena itu, TGR dipandang sebagai instrumen penyelesaian sengketa administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara atau daerah melalui prosedur, kewenangan, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem hukum administrasi negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page