

Kabareditorial.com, Polman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NR yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.
NR yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah pelaku diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025.
“Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Anjar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar.
Dua korban yang telah melapor masing-masing berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo. Keduanya mengaku menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah tergiur tawaran investasi yang disampaikan tersangka.
Menurut penyidik, kasus ini bermula pada November 2024 saat tersangka menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan. Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi satu tahun. Korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan ditambah bonus emas 10 gram.
Polisi menyebut tersangka memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk meyakinkan korban. Selain itu, tersangka juga menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan sebagai bukti penyetoran dana.
“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah korban untuk menawarkan investasi tersebut,” kata Anjar.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun hingga jatuh tempo, keuntungan maupun pengembalian dana yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Pelaku disebut terus memberikan alasan dan janji pembayaran hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga meninggalkan Polewali Mandar dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan. Karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, NR kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Setelah hampir satu tahun melakukan pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya dan langsung dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban, slip transfer, serta lebih dari 14.000 lembar dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dana yang diterima dari para korban diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.
Saat konferensi pers, tersangka tidak dihadirkan karena sedang dalam kondisi hamil.
Polres Polewali Mandar membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami data dan proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Anjar Purwoko.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar