

Kabareditorial.com, Makassar — Manajemen Regional 4 Pupuk Indonesia memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), sekaligus menegaskan komitmen penegakan sanksi terhadap pelanggaran di lapangan.
Regional CEO Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menyebut pengawasan kini difokuskan pada potensi penyimpangan di tingkat distributor maupun kios, termasuk di wilayah dengan akses terbatas.
“Pengawasan khusus kami lakukan di wilayah 3T untuk memastikan distribusi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Wisnu.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap distributor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk di Kabupaten Bulukumba. Penindakan dilakukan setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum dalam penyimpangan distribusi.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif kepada distributor yang terindikasi melanggar. Kami juga meminta pertanggungjawaban, termasuk secara komersial jika ada kerugian finansial,” tegasnya.
Menurut Wisnu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem distribusi pupuk bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat kios hingga verifikasi di pusat.
Ia mengungkapkan, pada 2025 pihaknya menghentikan operasional dua kios di Kabupaten Bulukumba karena terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dua kios di Bulukumba kami hentikan operasionalnya karena terbukti menjual di atas HET. Itu hasil verifikasi bersama kelompok tani dan penyuluh,” jelas Sukodim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme subsidi pupuk hanya berlaku setelah pupuk benar-benar sampai ke petani dan melalui proses verifikasi berjenjang. Sistem ini menjadi instrumen kontrol untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Subsidi dibayarkan pemerintah setelah pupuk sampai ke petani dan diverifikasi. Ada proses verifikasi di tingkat kecamatan hingga pusat,” ujarnya.
Pengawasan distribusi juga diperkuat melalui sistem digital berbasis data petani. Penebusan pupuk hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam sistem RDKK, dengan identifikasi menggunakan data kependudukan.
“Semua transaksi tercatat di sistem. Petani harus terdaftar dan membawa identitas. Ini untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak,” kata Sukodim.
Ia menegaskan, sistem tersebut sekaligus menjadi alat kontrol untuk memantau kuota, distribusi, hingga potensi penyimpangan di lapangan secara real time.
Dengan kombinasi pengawasan lapangan, sistem digital, serta penegakan sanksi administratif dan komersial, Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya dalam menutup celah pelanggaran dan menjaga distribusi pupuk bersubsidi tetap transparan dan akuntabel.


Tidak ada komentar