OJK Awasi Rekening DHE SDA, Dana Hasil Ekspor Bisa Jadi Agunan Tunai

Mardianto
3 Agu 2026 19:35
1 menit membaca

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengawasan difokuskan pada rekening penampungan atau escrow account DHE SDA di industri perbankan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. OJK juga memastikan kesiapan industri perbankan dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Selain pengawasan rekening penampungan, OJK menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. Ketentuan ini memberikan ruang pemanfaatan dana hasil ekspor dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

OJK turut memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola sektor jasa keuangan sekaligus mendukung penguatan aktivitas ekonomi nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page