

Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 perusahaan berencana memisahkan unit syariahnya melalui pembentukan perusahaan baru (spin-off). Sementara 14 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
OJK mencatat, pada 2025 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru. Perusahaan tersebut baru melaksanakan peluncuran (launching) pada 26 Januari 2026.
Saat ini, proses pemisahan masih berjalan pada delapan perusahaan. Empat unit syariah sedang menjalani proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru, sedangkan empat perusahaan lainnya memproses pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Kinerja Industri Keuangan Syariah
Di tengah proses penataan industri tersebut, kinerja sektor keuangan syariah menunjukkan perkembangan yang beragam.
Pada pasar modal syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat turun 3,53 persen secara year-to-date (ytd). Namun, nilai Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah justru tumbuh 9,12 persen ytd menjadi Rp91,04 triliun.
Sementara itu, secara tahunan (year-on-year/yoy), pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,58 persen. Adapun kontribusi asuransi syariah mengalami kontraksi 0,17 persen, sedangkan piutang pembiayaan syariah meningkat 12,43 persen.
Data tersebut memperlihatkan pertumbuhan yang berbeda antarsektor dalam industri keuangan syariah. Di sisi lain, pemisahan unit syariah menjadi salah satu langkah penataan kelembagaan yang terus berjalan sesuai ketentuan OJK.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar