

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan sekaligus mendorong pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi bank syariah dalam menghadirkan produk yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
Peluncuran Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat, bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Ketiga pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Penyusunannya merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah perlu berjalan seiring dengan penguatan struktur industri. Tujuannya agar perbankan syariah semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana usaha lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif berupa rumah toko, kantor, gudang, dan mesin.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui penerbitan pedoman ini, OJK berharap bank syariah semakin leluasa mengembangkan produk yang aplikatif, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar