

Kabareditorial.com, Polman — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, turun langsung ke kawasan Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, untuk memeriksa bangunan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan dan kesesuaian tata guna lahan.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman. Dalam rapat tersebut, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diberi waktu dua pekan untuk menindaklanjuti persoalan bangunan di kawasan yang menjadi sorotan tersebut.
Petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan langsung dari pemilik maupun penyewa bangunan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal sekaligus memverifikasi status bangunan dan perizinannya.
Dari hasil dialog, sejumlah penghuni atau penyewa mengaku telah mendengar isu mengenai status lahan di kawasan tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari pemilik bangunan, proses pengurusan perizinan masih berlangsung.
Namun, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi teknis yang berwenang.
Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R, S.Pd., mengatakan peninjauan lapangan merupakan langkah awal untuk mengumpulkan data sebelum dilakukan koordinasi lintas instansi.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses. Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja. Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara cermat karena kawasan itu juga disebut sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).
“Terlebih lagi, kawasan ini juga saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Satpol PP selanjutnya akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan dengan Dinas Pertanian dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan status perizinan bangunan serta kesesuaiannya dengan ketentuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi langkah penanganan berikutnya. Satpol PP menyatakan akan mengawal proses tindak lanjut sesuai kewenangan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam RDP DPRD Polman.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar