

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masjid menjadi pusat literasi, inklusi, dan pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas. Jejaring masjid dan musala dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan asuransi dan dana pensiun syariah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Sahabat Masjid yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Retno Woelandari mengatakan, masjid memiliki modal sosial yang strategis untuk mendukung literasi, inklusi, pemberdayaan ekonomi, sekaligus pelindungan keuangan masyarakat.
Program Sahabat Masjid membahas sejumlah kebutuhan pelindungan yang dekat dengan aktivitas pengelolaan masjid. Di antaranya perlindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah.
Selain itu, forum turut membahas peluang pengembangan program dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.
Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.
Salah satu hasil kegiatan tersebut adalah penandatanganan komitmen bersama antara AASI dan ADPLK untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui jejaring masjid.
Komitmen ini diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menghadirkan solusi pelindungan dan kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
OJK berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen. Kolaborasi dengan DMI, asosiasi industri, pengelola masjid, dan komunitas perlu ditindaklanjuti melalui peningkatan literasi, perluasan akses, serta pemanfaatan produk pelindungan keuangan secara terukur.
Masjid dinilai memiliki jangkauan sosial yang kuat karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk mengenalkan produk asuransi dan dana pensiun syariah, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko.
Melalui Program Sahabat Masjid, OJK mendorong penguatan peran masjid tidak hanya sebagai pusat kegiatan ibadah, tetapi juga sebagai simpul pemberdayaan ekonomi dan pelindungan keuangan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengelola masjid, memperkuat ketahanan ekonomi komunitas, serta memperluas inklusi keuangan syariah di Indonesia.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar