

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun hingga 24 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
OJK menyatakan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan perusahaan penunjang industri asuransi.
Berdasarkan laporan triwulan II-2026, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang atau sekitar 85,45 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.
Perusahaan penunjang tersebut mencakup perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Pemenuhan ekuitas menjadi bagian dari penguatan kapasitas industri penunjang agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun terus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta melindungi kepentingan konsumen dan peserta.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar