

Kabareditorial.com, Makassar — Dinas Kearsipan Kota Makassar membuka layanan enkapsulasi arsip gratis bagi masyarakat umum sebagai upaya melindungi dokumen penting warga agar tetap utuh dan tahan lama. Layanan ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat di Lantai 1 Gedung Makassar Government Center (MGC), Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.
Layanan enkapsulasi arsip tersebut melayani berbagai dokumen penting milik masyarakat, seperti ijazah, akta kelahiran, sertifikat, serta dokumen keluarga lainnya yang mulai kusam, rapuh, atau berpotensi rusak. Proses enkapsulasi dilakukan menggunakan teknik kearsipan profesional tanpa mengubah bentuk maupun isi arsip asli.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H., mengatakan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap arsip bernilai penting milik masyarakat.
“Banyak dokumen penting masyarakat yang rusak karena faktor usia, kelembapan, atau penyimpanan yang kurang tepat. Melalui layanan enkapsulasi arsip gratis ini, kami ingin membantu masyarakat menjaga dokumen berharga mereka agar tetap aman dan tahan lama,” ujar Fahyuddin.
Ia menambahkan, arsip tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga nilai sejarah yang penting bagi keluarga maupun daerah.
“Arsip adalah memori kolektif. Dengan menjaga arsip hari ini, kita turut menyelamatkan sejarah untuk masa depan. Karena itu, kami mengajak masyarakat Makassar untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Layanan enkapsulasi arsip ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dan dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Kota Makassar.
Melalui layanan ini, Dinas Kearsipan Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan dan perlindungan arsip semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya pelestarian arsip sebagai bagian dari warisan sejarah daerah.


Tidak ada komentar