“Hukum Sudah Menjadi Industri dan Komoditas yang Bisa Diperjualbelikan,” Bastian Lubis Soroti Penegakan Hukum di Indonesia

Mardianto
25 Sep 2026 02:53
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Ahli keuangan negara Bastian Lubis menyoroti perkembangan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai hukum berpotensi kehilangan fungsi utamanya apabila praktik penegakan hukum tidak berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Bastian menyebut, istilah Indonesia sebagai negara hukum kerap disampaikan oleh berbagai pejabat negara dan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, konsep negara hukum harus diwujudkan melalui penerapan hukum yang berlandaskan aturan, profesionalitas, serta hati nurani.

“Selalu dikumandangkan oleh petinggi negara dan aparat penegak hukum bahwa negara kita Indonesia adalah negara hukum. Tetapi pertanyaannya, apakah ada negara di dunia ini yang bukan negara hukum? Sehingga ucapan itu jangan hanya menjadi kata-kata manis, tetapi harus benar-benar diterapkan sesuai nilai keadilan,” ujar Bastian, Kamis (24/09).

Menurutnya, setelah era reformasi, persoalan kepastian hukum menjadi salah satu isu yang semakin banyak mendapat perhatian masyarakat. Ia menilai aturan hukum yang dibuat seharusnya tidak diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Indonesia setelah reformasi semakin terlihat bahwa hukum harus dijaga agar tidak menjadi industri hukum. Hukum maupun aturan jangan sampai dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Bastian juga mengaitkan persoalan kepastian hukum dengan iklim investasi dan pergerakan modal. Menurut dia, ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha.

“Banyak pelarian modal terjadi karena ada anggapan tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, hukum harus memberikan rasa aman, bukan menjadi sesuatu yang menimbulkan ketakutan,” ujarnya.

Soroti Penanganan Dugaan Kerugian Negara

Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, Bastian menilai proses pemeriksaan terhadap dugaan kerugian negara harus dilakukan secara hati-hati dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengevaluasi laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan sebelum masuk pada proses hukum.

Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah yang berkaitan dengan keputusan birokrasi perlu dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang memiliki unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum.

“Laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara seharusnya terlebih dahulu dievaluasi dan mendapat masukan dari APIP sesuai mekanisme yang berlaku. Karena yang diperiksa adalah potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.

Bastian menjelaskan, setiap akhir tahun anggaran, pengelolaan keuangan daerah telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, apabila terdapat temuan pemeriksaan, penyelesaiannya memiliki mekanisme masing-masing, termasuk melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) bagi pegawai nonbendahara dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) bagi bendahara.

“Kalau ada temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kerugian negara, auditor atau BPK yang melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Proses Hukum

Bastian juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengambil tindakan terhadap suatu instansi pemerintah sebelum terdapat bukti awal yang kuat mengenai adanya kerugian negara.

Menurutnya, hasil audit keuangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penyelidikan apabila masih terdapat persoalan administrasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan.

“Laporan hasil pemeriksaan audit keuangan BPK tidak bisa langsung dijadikan dasar penyelidikan apabila masih terdapat sengketa administrasi, karena ada mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktik penanganan perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian negara juga sering melibatkan lembaga tertentu seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kritik Penggunaan Ahli dalam Perkara Korupsi

Lebih lanjut, Bastian menyoroti penggunaan tenaga ahli dalam proses penghitungan potensi kerugian negara. Ia meminta agar setiap ahli yang dilibatkan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya.

Ia menilai, penggunaan tenaga ahli yang tidak memiliki kompetensi memadai dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang diminta menghitung struktur, engineering estimate, atau feasibility study tanpa kompetensi yang jelas. Karena hasil perhitungan tersebut dapat berdampak besar terhadap nasib seseorang,” katanya.

Menurut Bastian, proses penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap aparatur maupun masyarakat dari potensi kriminalisasi.

Ia menilai pemberantasan korupsi merupakan agenda penting negara, namun pelaksanaannya harus tetap berjalan berdasarkan hukum yang objektif dan profesional.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa melalui prosedur yang benar. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tutup Bastian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x