

Kabareditorial.com, Polman – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera menginstruksikan seluruh Kapolres di wilayah Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang beroperasi di daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan pemalsuan data nasabah yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Mamasa dan kemudian diikuti dugaan kasus serupa di Kabupaten Polewali Mandar. PKC PMII Sulbar menilai kemunculan dugaan dengan pola yang hampir sama di lebih dari satu daerah patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut PKC PMII Sulbar, dugaan tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika pola dugaan yang sama muncul di beberapa daerah, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” demikian pernyataan PKC PMII Sulbar.
PKC PMII Sulbar menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Selain itu, dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyalahgunaan data masyarakat.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, praktik yang diduga merugikan nasabah tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
PKC PMII Sulbar juga meminta Polda Sulawesi Barat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan yang telah masuk, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepastian hukum harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” tegas PKC PMII Sulbar.
Selain meminta pemeriksaan terhadap seluruh unit PNM di Sulawesi Barat, PKC PMII Sulbar menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga jasa keuangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Barat maupun pihak PNM terkait desakan tersebut dan substansi dugaan yang disampaikan PKC PMII Sulbar. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar