

Kabareditorial.com, Polman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Opini WTP tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Polewali Mandar terus mengalami perbaikan dan dilaksanakan secara tertib sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkab Polewali Mandar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar. SiLPA tersebut berasal dari selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran.
Terbentuknya SiLPA dipengaruhi oleh sejumlah belanja daerah yang belum dapat direalisasikan akibat berbagai kendala teknis, seperti keterbatasan stok barang dari penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibanding pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh anggaran yang tidak terserap disebabkan oleh lemahnya perencanaan, melainkan juga karena efisiensi pelaksanaan program dan dinamika teknis dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat total kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Sekitar 62 persen dari jumlah tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni RSUD dan puskesmas.
Kewajiban tersebut terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan membutuhkan waktu, sehingga sebagian pembayaran baru dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, sekitar 8 persen merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026, sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Adapun sekitar 13 persen kewajiban berasal dari iuran BPJS Kesehatan atas tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Lainnya (TLG), dan komponen penghasilan lainnya. Pemerintah daerah menyatakan terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahun.
Sementara itu, sekitar 17 persen sisanya merupakan utang operasional perangkat daerah yang penyelesaiannya dilakukan melalui APBD tahun berjalan sesuai kondisi fiskal daerah.
Pemkab Polewali Mandar menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP atas LKPD Tahun 2025 menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar