

Kabareditorial.com, Makassar — Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H., didampingi pejabat struktural menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (3/11/2025). Rapat kerja tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar.
Rapat kerja ini digelar sebagai bagian dari pembahasan dan pendalaman materi terkait penyelenggaraan kearsipan di Kota Makassar, khususnya dalam rangka penguatan regulasi dan tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, menyampaikan pentingnya dukungan regulasi yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Penyelenggaraan kearsipan membutuhkan payung hukum yang jelas agar pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah dapat berjalan sesuai standar, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyelamatan arsip,” ujar Fahyuddin.
Ia menambahkan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah sekaligus memori kolektif daerah yang harus dilindungi.
“Arsip bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi aset penting daerah. Melalui regulasi yang kuat, kita memastikan arsip terkelola dengan baik dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan maupun masyarakat,” tambahnya.
Rapat kerja Pansus ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran perangkat daerah terkait. Diharapkan, melalui pembahasan bersama ini, penyelenggaraan kearsipan di Kota Makassar dapat semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar