

Kabareditorial.com, Makassar — Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengangkat tema “Proses, Standar Teknis dan Penerapannya”. Kegiatan ini digelar di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (5/11).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung layak digunakan.
Ia menegaskan bahwa SLF hanya dapat diterbitkan apabila bangunan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, sehingga mampu menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.
Fuad Azis juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa melalui tata bangunan yang laik fungsi dan berkualitas, Makassar dapat semakin dekat dengan visinya sebagai “Kota Dunia” yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DISTARU Kota Makassar dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pemenuhan standar teknis bangunan, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar