

JAKARTA – Layanan inovasi teknologi sektor keuangan semakin memperluas akses masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyelenggara teknologi keuangan dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) memiliki 19,26 juta pengguna pada Juli 2026.
Pada periode yang sama, transaksi yang disetujui mitra penyelenggara PAJK mencapai Rp2,41 triliun.
OJK juga mencatat penyelenggara teknologi keuangan dengan jenis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) menerima 28,32 juta permintaan data skor kredit atau total inquiry/hit selama Juli 2026.
Sementara itu, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Kemitraan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian. Kerja sama juga dilakukan dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Di sektor aset keuangan digital, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital pada 13 Agustus 2026.
Dengan terbitnya izin tersebut, masih tersisa satu calon pedagang fisik aset kripto yang dalam proses pengajuan izin untuk menjadi pedagang aset keuangan digital.
OJK terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, serta perlindungan konsumen.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar