

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah setiap enam bulan. Evaluasi berkala ini ditujukan untuk memastikan kebijakan pengembangan industri berjalan terukur dan menghasilkan dampak nyata di berbagai sektor jasa keuangan.
Rencana tersebut disampaikan dalam High Level Forum (HLF) Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Forum bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan” itu menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, cetak biru menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan arah pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan serta daya saing industri.
Dian menegaskan, implementasi cetak biru akan dipantau melalui evaluasi setiap enam bulan. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan program dapat diukur dan diperbaiki sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyoroti pentingnya memperluas jangkauan industri PVML syariah.
Menurutnya, industri tersebut perlu menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini belum memperoleh akses layanan keuangan formal.
Untuk mendukung upaya itu, OJK mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital agar layanan pembiayaan syariah semakin mudah diakses.
Agusman juga menyampaikan bahwa OJK tengah menyiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai panduan memperkuat arah kebijakan dan daya saing industri.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menilai teknologi digital memiliki peluang besar dalam memperluas akses pembiayaan.
Salah satunya melalui pemanfaatan pemeringkat kredit alternatif untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Adi juga mengungkapkan, OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inovasi ini perlu memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.
Pembahasan tersebut menunjukkan pengembangan keuangan syariah tidak hanya bertumpu pada perbankan, tetapi juga membutuhkan dukungan sektor pembiayaan dan inovasi teknologi keuangan.
Melalui High Level Forum dalam rangkaian IIFS 2026, OJK memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membangun industri keuangan syariah yang lebih tangguh, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar