

Kabareditorial.com, Jakarta — Pemerintah mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk penanganan konflik agraria yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hukum dan koordinasi antarlembaga.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pembahasan kelembagaan BRAN menjadi langkah penting untuk memastikan pembagian kewenangan berjalan jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kementerian terkait.
“Rapat tersebut membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.
Menurutnya, kejelasan struktur organisasi dan hubungan kerja antarlembaga diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing institusi.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN dibentuk untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini nantinya memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, hingga verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Kehadiran BRAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan agraria, terutama yang membutuhkan penyelarasan kebijakan dan kewenangan lintas sektor.
Rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, tersebut mulai membahas sejumlah aspek mendasar dalam pembentukan BRAN. Pembahasan mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan lembaga tersebut.
Koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu perhatian utama. Kedua institusi perlu memiliki batas kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas agar pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria tidak berjalan secara tumpang tindih.
Penataan kelembagaan ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan peran pemerintah dalam menjalankan agenda Reforma Agraria. Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih terstruktur, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta jajaran terkait.
Melalui pematangan kelembagaan BRAN, pemerintah berupaya membangun tata kelola Reforma Agraria yang lebih terkoordinasi, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara lembaga baru tersebut dan kementerian terkait. Langkah ini diharapkan mendukung penyelesaian konflik agraria serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Reforma Agraria di Indonesia.


Tidak ada komentar