Kabareditorial.com, Makassar — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Diklat Sertifikasi Pengelola Barang Milik Daerah di Hotel Grand Asia, Makassar, pada Senin (9/9/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Manajemen Universitas Patria Artha, yang bertujuan meningkatkan kompetensi para pengelola aset daerah.
Sebanyak 22 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pangkep berpartisipasi dalam diklat ini, yang akan berlangsung selama enam hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene, Suriani A. Hamid menyebut, Diklat Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung investasi daerah.
“Sebagaimana tadi telah disampaikan bahwa dengan pengelolaan barang milik daerah yang bagus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kemudian dapat dimanfaatkan untuk investasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset yang baik sebagai salah satu indikator utama yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 ya barang milik daerah di Kabupaten Pangkep dapat ditingkat dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pengelolaan aset ini, menurutnya, menjadi sorotan utama KPK dan BPK dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Sementara itu, Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menjelaskan, sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pengelolaan aset daerah, yang sangat penting dalam reformasi keuangan.
“Pelatihan ini dirancang agar para pengelola aset lebih kompeten dan siap menghadapi pemeriksaan dari auditor, baik internal maupun eksternal,” jelas Bastian.
Sertifikat yang diterbitkan dalam program ini diakui secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga para peserta yang lulus akan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
“Artinya bisa dipertanggungjawabkan dikeluarkan oleh pemerintah sertifikasi profesi jadi ini sertifikasi yang betul-betul di atas jadi setelah mereka dinyatakan kompetensi inilah Nyatakan asli,” tutup Bastian.