

Kabareditorial.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di tujuh wilayah di Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Sidak yang digelar pada 9 Maret 2026 tersebut berlangsung di sejumlah kota, di antaranya Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan memantau stabilitas harga, memastikan ketersediaan pangan, serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama Ramadan.
Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah pasar tradisional, secara umum pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman. Meski demikian, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Di Kota Medan, tim KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hasilnya menunjukkan pasokan bahan pokok relatif aman, dengan harga daging ayam ras berada di kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, sedikit di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram. Sementara beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga karena pasokan mencukupi.
Di Lampung, KPPU bersama pemerintah provinsi setempat juga melakukan pengawasan intensif. Secara umum harga komoditas pangan relatif stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat di atas harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp52.000 per kilogram. Di pasar tradisional, harga cabai rawit dan beras medium menunjukkan tren kenaikan, meski pasokan masih mencukupi hingga menjelang Lebaran.
Pemantauan di wilayah Bandung Raya menunjukkan sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil. Namun harga cabai rawit merah masih tinggi, yakni berkisar Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita tercatat mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Di Surabaya, KPPU melakukan sidak di Pasar Wonokromo bersama sejumlah instansi seperti Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, serta Perum Bulog. Ketersediaan komoditas pangan dinilai cukup, meskipun terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas seperti cabai rawit merah dan minyak goreng yang masih berada di atas HET di beberapa titik pasar.
Sementara di Makassar, KPPU memantau langsung harga pangan di Pasar Terong bersama Bank Indonesia, Bulog, serta dinas terkait di Sulawesi Selatan. Beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga, meski masih dalam batas wajar. Harga ayam potong tercatat sekitar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9–2 kilogram, sementara telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak.
KPPU juga mencermati meningkatnya permintaan terhadap komoditas ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, pedagang menyampaikan pasokan bahan pokok hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor.
Di Yogyakarta, sidak dilakukan di Pasar Kranggan bersama Dinas Perdagangan DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil pemantauan menunjukkan kenaikan harga cabai rawit merah hingga Rp90.000 per kilogram, dari sebelumnya sekitar Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan ini dipicu oleh gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan praktik penjualan bersyarat (tying-in) dalam distribusi minyak goreng Minyakita di beberapa daerah. Di Lampung, misalnya, pembeli diwajibkan membeli produk tambahan untuk mendapatkan Minyakita. Di Kota Metro, konsumen bahkan harus membeli satu truk produk lain untuk memperoleh 40 karton Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi tersebut membuat pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri untuk memastikan stabilitas pasokan serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.


Tidak ada komentar