

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah baru transformasi industri keuangan syariah nasional. Dokumen ini dirancang untuk menyatukan pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
Peluncuran dilakukan dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Forum yang berlangsung selama dua hari hingga 3 November tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan sektor ekonomi syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, cetak biru tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah, bukan sekadar mempertahankan pertumbuhan yang berlangsung secara bertahap.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.
Cetak biru tersebut mencakup pengembangan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
OJK menetapkan tiga arah strategis dalam dokumen tersebut. Pertama, mengembangkan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi itu ditopang empat fondasi, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica menegaskan, pengembangan keuangan syariah tidak hanya bertujuan menambah pilihan produk keuangan bagi masyarakat. Industri juga harus mampu menghadirkan layanan yang inovatif, kompetitif, dan menjawab kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.
Melalui cetak biru ini, OJK berharap sektor keuangan syariah dapat berkembang lebih terintegrasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, termasuk mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi halal.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar