OJK Andalkan Digitalisasi untuk Perluas Edukasi Keuangan Syariah

Mardianto
3 Nov 2026 09:05
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan syariah. Digitalisasi dinilai dapat membantu masyarakat mengakses informasi dan materi pembelajaran secara lebih mudah.

Dalam arah strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK menempatkan optimalisasi digitalisasi sebagai salah satu dari empat strategi utama.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan infrastruktur digital dan materi edukasi yang interaktif serta mudah diakses oleh berbagai kelompok masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penguatan literasi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan tatap muka. Edukasi perlu menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran agar pemahaman mengenai keuangan syariah semakin merata.

OJK juga mendorong agar materi edukasi disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan kelompok sasaran. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak sekadar menyediakan informasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami produk dan layanan keuangan syariah.

Digitalisasi menjadi semakin penting di tengah kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan mudah dijangkau. Materi edukasi dapat dikembangkan dalam berbagai format, termasuk konten digital yang lebih menarik dan interaktif.

Namun, peningkatan akses informasi tetap harus diikuti dengan pemahaman yang benar. Friderica mengingatkan pentingnya literasi sebelum masyarakat memutuskan menggunakan produk keuangan.

“Jangan sampai orang melakukan inklusi tanpa literasi itu sendiri. Itu bisa bahaya,” tegasnya.

Melalui optimalisasi digitalisasi, OJK berharap edukasi keuangan syariah tidak hanya bergantung pada kegiatan sosialisasi langsung, tetapi dapat berlangsung secara lebih luas, konsisten, dan berkelanjutan.

Strategi ini juga diharapkan membantu memperkecil kesenjangan antara masyarakat yang telah memahami keuangan syariah dan masyarakat yang masih membutuhkan akses informasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page