

Kabareditorial.com, Polman — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menuai kritik. Lemahnya pengawasan dan dugaan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dinilai berpotensi membuat regulasi tersebut tidak berjalan efektif.
Kritik itu disampaikan Ketua NGO Amperak, Arwin Harianto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan LINKAR di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Komisi I dan Komisi II, serta dihadiri sejumlah perwakilan OPD dan organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam LINKAR.
Arwin menilai, perlindungan lahan pertanian tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi. Perda tersebut harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah alih fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan dan menjaga keberlanjutan pangan.
Ia menyoroti persoalan penertiban bangunan di wilayah Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali. Menurutnya, persoalan tersebut memperlihatkan adanya masalah koordinasi dan kejelasan tanggung jawab di antara instansi terkait.
“Penegakan Perda LP2B ini sangat memprihatinkan. Di Polman, persoalan tanggung jawab justru terkesan saling dilempar, karena ego sektoral antar-OPD. Padahal, regulasi sudah dibuat untuk dilaksanakan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif,” tegas Arwin dalam forum tersebut.
Arwin tidak hanya mengkritik pelaksanaan Perda oleh jajaran eksekutif. Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi regulasi yang telah disahkan.
Menurutnya, pembentukan Perda membutuhkan anggaran, tenaga, dan proses pembahasan yang tidak sedikit. Karena itu, DPRD dinilai perlu memastikan regulasi yang telah dibuat benar-benar dijalankan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Anggaran pembentukan Perda seharusnya diimbangi dengan pengawasan dan pelaksanaannya. Jangan sampai pembahasannya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, tetapi setelah disahkan justru tidak dikawal secara serius. Kalau tidak mampu mengawasi pelaksanaannya, untuk apa membuat Perda?” ujar Arwin.
Ia menegaskan, keberhasilan legislasi daerah tidak cukup diukur dari jumlah Perda yang dihasilkan. Efektivitas penerapan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan konsistensi pengawasan menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan kebijakan publik.
Bagi Arwin, persoalan penegakan Perda LP2B di Labasang harus menjadi perhatian serius agar regulasi perlindungan lahan pertanian tidak kehilangan fungsi dalam pelaksanaannya.
DPRD Beri Tenggat Dua Pekan untuk Tindak Lanjut
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan bahwa penanganan persoalan penertiban bangunan di Labasang telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda.
Dalam RDP tersebut, penanganan persoalan itu diberi tenggat waktu dua pekan untuk ditindaklanjuti.
Amiruddin juga menjelaskan bahwa Dinas Pertanian sebelumnya telah memasang papan informasi berisi larangan pada sejumlah titik di wilayah Labasang. Namun, menurut keterangannya, terdapat papan informasi yang kemudian dicabut dan dirusak.
Ia turut menyebut bahwa persoalan bangunan yang dibahas dalam RDP berkaitan dengan perizinan rumah toko (ruko) di kawasan tersebut.
Meski demikian, tindak lanjut penertiban perlu didasarkan pada pemeriksaan lapangan, kepastian status dan peruntukan lahan, ketentuan perizinan yang berlaku, serta kewenangan masing-masing instansi.
Tenggat dua pekan yang diberikan dalam RDP menjadi tahapan penting untuk melihat tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut. Hasil penanganan di lapangan juga akan menjadi penentu apakah kritik mengenai lemahnya pengawasan Perda LP2B dapat dijawab melalui tindakan konkret.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar